Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Kasdi Subagyono (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Dua mantan anak buah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta divonis empat penjara.

Mereka dinilai bersama-sama korupsi dengan SYL. Selain itu, mereka juga didenda Rp200 juta. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di