Aceh Besar, IDN Times - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh beserta Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh memusnahkan 87 ekor ayam tanpa dokumen hasil penangkapan, di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, di Blang Bintang, Aceh Besar, pada Selasa (9/2/2021). Ayam-ayam tersebut diduga diselundupkan dari Thailand.
“Pemusnahan barang bukti berupa ayam ilegal yang diduga berasal dari Thailand senilai Rp2 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, Selasa (9/2/2021).