Jakarta, IDN Times - Dua kantor dan lebih dari 119 restoran ditutup dari hasil operasi Satuan Tugas (Satgas) Operasi Yustisi, dalam rangka penegakkan aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta, yang sudah berlangsung selama sepekan sejak Senin, 14 September 2020.
Kedua kantor tersebut ditutup karena diduga melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2020 tentang PSBB. Data tersebut dihimpun sejak 14-19 September 2020.
"Untuk perkantoran ada dua kantor yang ditutup," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, Senin (21/9/2020).