Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pihaknya telah memutus hubungan kerja dengan delapan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Terdapat dua pelanggaran yang membuat mereka kehilangan pekerjaan.
Pertama, delapan anggota PJLP tidak melaksanakan apel di Polda Metro Jaya yang setiap malam dilakukan pada operasi secara gabungan, mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Pelanggaran kedua, kedelapan petugas PJLP Dishub makan dan minum di tempat makan saat aturan hanya memperkenan makanan untuk dibawa pulang. Ketentuan itu, kata Syafrin, termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.
"Ini pelanggaran yang dilakukan delapan aggota PJLP tersebut," jelas Syafrin, Jumat (9/7/2021).