Bekasi, IDN Times - Dua orang pria berinisial AH (40 tahun) dan M (47) ditangkap aparat Polsek Cikarang Barat karena membeli handphone dengan menggunakan uang palsu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, menceritakan kedua pelaku melakukan transaksi cash on delivery (COD) handphone kepada pembeli yang mereka kenal di media sosial Facebook.
Pelaku bertemu dan membayar handphone seharga Rp3,2 juta dengan menggunakan uang palsu.
"Kemudian pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022 korban sadar uang palsu karena uang tersebut tidak diterima ketika disetorkan ke mesin ATM," kata Gidion, dikutip Rabu (9/11/2022).