Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Bekasi, IDN Times - Dua orang pria berinisial AH (40 tahun) dan M (47) ditangkap aparat Polsek Cikarang Barat karena membeli handphone dengan menggunakan uang palsu. 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan, menceritakan kedua pelaku melakukan transaksi cash on delivery (COD) handphone kepada pembeli yang mereka kenal di media sosial Facebook.

Pelaku bertemu dan membayar handphone seharga Rp3,2 juta dengan menggunakan uang palsu.

"Kemudian pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022 korban sadar uang palsu karena uang tersebut tidak diterima ketika disetorkan ke mesin ATM," kata Gidion, dikutip Rabu (9/11/2022). 

1. Korban lapor ke polisi

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Setelah sadar bahwa uang yang diterima uang palsu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Kedua pelaku dapat ditangkap pada 15 Oktober 2022.

Saat ditangkap, lanjut Gidion, pihaknya juga mendapatkan barang bukti 41 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang ditaruh tas kecil milik pelaku. 

"Pada tas selempang terduga pelaku AH didapati pecahan uang Rp100 ribu palsu sebanyak 41 lembar," kata Gidion. 

2. 18 Lembar HVS bergambar uang palsu siap potong

Editorial Team

Tonton lebih seru di