Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka penyuap eks petinggi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Keduanya adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
"Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AIM dan RAR, selaku Konsultan Pajak mewakili PT GMP (Gunung Madu Plantations) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (17/2/2022).