Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) meralat hukuman bagi dua prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam penembakan bos mobil rental di Tangerang, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo. Semula dalam sidang putusan yang digelar pada 25 Maret 2025 lalu, keduanya divonis bui seumur hidup. Tetapi, hakim agung mengubah putusan tersebut menjadi 15 tahun bui.
Dikutip dari salinan putusan kasasi, Bambang Apri dihukum bui selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Selain itu, ia juga dihukum untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman senilai Rp209.633.500. Uang restitusi juga harus diserahkan Bambang kepada korban luka Ramli, senilai Rp146.354.200.
"Pembayaran itu dilakukan paling lambat 30 hari setelah terpidana I (Bambang Apri Atmojo) menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana I belum juga melaksanakan pemberian restitusi, maka oditur militer memerintahkan terpidana I melaksanakan pemberian restitusi 14 hari sejak perintah tersebut diterima," demikian isi salinan putusan kasasi yang dikutip pada Senin (20/10/2025).
Tetapi, hal itu tidak juga dilakukan, maka kekayaan Bambang Apri dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam kurun waktu 30 hari. Seandainya, aset itu tidak cukup Bambang Apri akan mendapat hukuman tambahan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayarkan secara proporsional," kata MA.