Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Anggota TNI AL Ajukan Banding karena Tak Ada Niat Bunuh Bos Rental

Anak korban bos rental memberikan kesaksian ketika ayahnya ditembak di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Anak korban bos rental memberikan kesaksian ketika ayahnya ditembak di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Intinya sih...
  • Tiga anggota TNI AL mengajukan banding ke Pengadilan Militer II-8 Jakarta sehari setelah vonis dibacakan
  • Alasan ketiga terdakwa mengajukan banding karena tidak memiliki niat membunuh, mobil yang dibeli sudah bodong, dan tembakan peringatan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) rupanya mengajukan banding ke Pengadilan Militer II-8 Jakarta pada 26 Maret 2025 lalu. Artinya, banding diajukan sehari usai majelis hakim membacakan vonis bagi ketiga terdakwa. Hal itu tertuang di dalam memori banding yang diajukan ke pengadilan militer.

Sebelumnya, tiga terdakwa, yakni Bambang Apri Atmojo (terdakwa I), Akbar Adli (terdakwa II), dan Rafsin Hermawan (terdakwa III) diberi waktu berpikir oleh majelis hakim pengadilan militer selama satu pekan. Di dalam dokumen memori banding setebal sembilan halaman itu juga terkuak alasan ketiga terdakwa mengajukan banding. 

Salah satunya, sejak awal ketiga terdakwa tidak memiliki niat untuk membunuh pemilik CV Makmur Rental Jaya, Ilyas Abdurrahman di KM 45 rest area Tol Jakarta-Merak. Terdakwa Bambang melepaskan tembakan karena mengira korban dan para saksi adalah begal atau rampok penjual mobil.

Padahal, mobil Honda Brio warna jingga B2696 KZO yang dibeli oleh Rafsin sejak awal sudah bodong atau tak memiliki surat kepemilikan. Ia membeli mobil Honda Brio itu dengan harga Rp55 juta. 

"Putusan tersebut dirasakan sangat berat, tidak memenuhi rasa keadilan, dan tidak seimbang dengan perbuatan pembanding yang sangat jelas terungkap dalam fakta persidangan. Bahwa pembanding tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan berencana," demikian isi memori banding yang diteken oleh empat kuasa hukum tiga terdakwa dan dikutip pada Kamis (10/4/2025). 

"Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta seharusnya mempertimbangkan kondisi mengapa pembanding 3 (Rafsin) menodongkan senjata. Dikarenakan mereka (para pembanding) mengira bahwa para saksi adalah begal atau rampok penjual mobil," kata keempat kuasa hukum di dokumen tersebut.

1. Tiga terdakwa mengaku menembak dua korban karena membela diri

Rekonstruksi peristiwa penembakan bos rental mobil di KM 45 rest area, Tangerang. (ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif)
Rekonstruksi peristiwa penembakan bos rental mobil di KM 45 rest area, Tangerang. (ANTARA FOTO/Azmi Samsul Maarif)

Di dalam memori banding, para saksi dan korban yang mengejar ketiga terdakwa hingga ke rest area KM 45 disebut telah melakukan aksi premanisme terhadap terdakwa Akbar Adli. Kuasa hukum menyebut, keselamatan Akbar tidak bisa terjamin bila tidak dilakukan perlawanan dengan cara menembak. 

"Bila tindakan para saksi dibenarkan, maka sama saja artinya bahwa setiap orang di masyarakat boleh bermain hakim sendiri sebagaimana dilakukan oleh para saksi bila barang atau haknya diduga diambil oleh orang lain," demikian isi keterangan memori banding. 

Argumen lainnya yang dipakai untuk mendukung pembunuhan terhadap Ilyas Abdurrahman tak direncanakan karena terdakwa sempat melepaskan tembakan peringatan.

"Bila melakukan pembunuhan berencana tidak membutuhkan tembakan peringatan, melainkan langsung kepada target yang siap untuk dibunuh," kata kuasa hukum di memori banding. 

Dengan begitu, kuasa hukum ketiga terdakwa menilai Pasal 49 KUHP mengenai pembelaan diri lebih sesuai dikenakan dalam kasus penembakan ini. Jika hakim di tingkat banding mengabulkan penggunaan Pasal 49 KUHP, maka ketiga terdakwa bisa dibebaskan. Hal itu lantaran di dalam pasal tersebut tertulis 'siapapun yang terpaksa membela diri karena ancaman yang mendesak tidak dapat dipidana.'

Padahal, di dalam persidangan, jelas disampaikan keterangan sejumlah saksi bahwa korban Ilyas Abdurrahman sempat mengajak ketiga terdakwa untuk berbicara secara baik-baik. Ilyas bahkan sempat menjelaskan ia pemilik usaha rental. Mobil Honda Brio warna jingga yang dibawa oleh terdakwa adalah milik usaha rentalnya. 

2. Tiga terdakwa keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan hakim di tingkat pertama

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Di dalam memori banding itu juga tertulis ketiga terdakwa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim di tingkat pertama Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur. Bambang dan Akbar divonis bui seumur hidup, sedangkan Rafsin dibui selama empat tahun. Ketiganya juga dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Laut (AL). 

"Bahwa vonis yang dijatuhkan sangat memberatkan bagi para pembanding dan tidak memenuhi rasa keadilan serta tidak seimbang dengan perbuatan para pembanding. Para pembanding sudah menjalani masa penahanan selama proses penyidikan hingga sekarang yang mana masa penahanan itu dirasakan oleh para pembanding dan keluarga sangat berat. Baik secara mental maupun moral," demikian isi memori banding tersebut. 

Selain itu, ketiga terdakwa yang beragama Islam tidak bisa merayakan Idul Fitri lantaran ditahan di Staltahmil Puspomal. Di memori banding itu, bahkan kuasa hukum mengangkat soal kemampuan sabotase air yang dimiliki oleh terdakwa Akbar Adli dan Rafsin. Kuasa hukum menyebut tidak semua prajurit TNI AL mampu dan memiliki kualifikasi tersebut. 

"Para pembanding sebelumnya juga tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun pidana. Oleh karenanya mohon dipertimbangkan," kata keempat kuasa hukum di dalam memori banding. 

3. Komandan satuan dari ketiga terdakwa ikut kirim surat untuk minta keringanan

Sidang perdana tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat pembunuhan bos rental mobil di Pengadilan Militer. (Dokumentasi Puspom TNI AL)
Sidang perdana tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat pembunuhan bos rental mobil di Pengadilan Militer. (Dokumentasi Puspom TNI AL)

Pengajuan banding atas hukuman yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa ikut didukung oleh komandan satuan tempat mereka bertugas. Surat itu turut disebut di dalam memori banding yang diajukan ke Ketua Pengadilan Militer II-08 dan Oditur Militer II-07 Jakarta. Surat disampaikan oleh Komandan Satkopaska Koarmada I dan Komandan Satban Koarmada I. 

Oleh sebab itu, ketiga terdakwa berharap permohonan bandingnya diterima oleh hakim pengadilan militer.

"Memberikan putusan terhadap pemohon banding dengan putusan pidana yang seringan-ringannya. Atau apabila majelis hakim pengadilan militer utama berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," demikian isi memori banding yang diteken oleh empat kuasa hukum. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us