Jakarta, IDN Times - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 5 Januari 2021, memeriksa dua saksi terkait kasus gratifikasi Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2011-2017. Keduanya diperiksa di Kantor Reserse Kriminal Polres Kota Batu, Jawa Timur.
"Moh. Zaini, swasta atau pemilik PT Gunadharma Anugerah didalami pengetahuannya terkait dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini, agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkot Batu," ungkap Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).