Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
2 Warga Jakarta Gugat MK, Minta Kolom Agama Bisa Ditulis Tak Beragama

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)
Intinya sih...
- Dua warga Jakarta menggugat UU Adminduk soal kolom agama dalam KK dan KTP di Mahkamah Konstitusi.
- Pemohon ingin kolom agama dapat diisi dengan "tidak beragama" karena merasa agama tidak boleh dipaksakan.
- Para pemohon juga mengajukan pengujian materi terhadap beberapa undang-undang lain terkait kebebasan beragama dan hak konstitusional.
Jakarta, IDN Times - Dua warga Jakarta menggugat Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) mengenai biodata penduduk yang memuat keterangan agama dalam Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Pengenal (KTP) ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon ingin kolom agama tersebut dapat diisi dengan “tidak beragama”.
Pemohon tersebut yakni, Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menilai agama adalah sesuatu yang tidak boleh dipaksakan.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorSunariyah
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us