Gaji PPPK Daerah Terancam, DPR Desak DBH Kurang Bayar Segera Dicairkan

- Komisi II DPR mendesak pemerintah segera menyalurkan DBH kurang bayar agar daerah dengan fiskal terbatas mampu membayar gaji ASN, terutama PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
- Sejumlah pemerintah daerah telah melakukan efisiensi, termasuk memangkas TPP ASN dan mengembangkan pembiayaan kreatif, tetapi langkah tersebut dinilai belum cukup mengatasi tekanan fiskal.
- Banggar DPR meminta pencairan DBH kurang salur Rp132 triliun untuk menopang APBD daerah, termasuk pembayaran guru honorer dan PPPK, serta mencegah kasus perumahan PPPK meluas.
Jakarta, IDN Times - Komisi II DPR mendorong pemerintah segera menyalurkan dana bagi hasil (DBH) kurang bayar kepada pemerintah daerah untuk mengatasi kesulitan membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Persoalan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan, sebagian daerah telah melakukan efisiensi anggaran dan belum cukup untuk mengatasi keterbatasan fiskal yang dihadapi.
"Kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua, salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar," kata Rifqi di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026).
1. Kepala daerah diminta lebih kreatif di tengah keterbatasan fiskal

Anggota Fraksi NasDem itu mengatakan, kondisi tersebut membuat sejumlah daerah kesulitan membayar gaji ASN, terutama PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Menurut dia, DPR telah mendorong pemeritah daerah lebih berpikir kreatif untuk menunjang PAD mereka. Namun, berpikir kreatif pun belum cukup mengatasi keterbatasan fiskal di daerah.
"Creative financing telah didorong di berbagai daerah dan menunjukkan hal yang baik. Kendati demikian, memang kita tidak boleh menutup mata ada sebagian daerah yang kendati telah dilakukan semaksimal mungkin efisiensi, mereka mengalami keterbatasan fiskal yang salah satu implikasinya adalah kesulitan mereka untuk membayar gaji ASN, terutama PPPK, baik penuh maupun paruh waktu yang ada di daerah," kata Rifqi.
2. Daerah sudah pangkas TPP ASN

Selain itu, kata Rifqi, sebagian daerah juga telah memangkas tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran. Oleh karena itu, dia berharap penyaluran DBH yang masih kurang bayar dapat menambah kapasitas APBD sehingga persoalan pembayaran gaji PPPK dapat diselesaikan.
"Tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan," kata Rifqi.
Dengan begitu, ujar dia, kasus kekurangan fiskal ini dapat ditopang melalui penyaluran DBH yang belum dibayar.
"Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top-up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan," kata dia.
3. Pemerintah diminta segera cairkan Rp132 triliun DBH mengendap

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta pemerintah pusat segera mencairkan DBH sebesar Rp132 triliun agar pemerintah daerah mampu membayar guru honorer dan PPPK.
Said berharap demonstrasi PPPK di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang menolak dirumahkan tidak terjadi di daerah lain. Banggar telah mengingatkan pemerintah pusat bahwa kondisi fiskal daerah mengalami tekanan luar biasa.
"Nah, sekarang, tadi diputuskan, supaya dana bagi hasil yang kurang salur sebesar Rp132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah," kata Said di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut Said, tidak semua pemerintah daerah memiliki ketergantungan terhadap DBH untuk alokasi gaji PPPK dan honorer di lingkungan mereka. Sebab, alokasi gaji PPPK dan honorer di sebagian daerah tetap diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh sebab itu, Ketua DPP PDIP itu mendorong pemerintah segera menyalurkan DBH di tengah situasi fiskal daerah yang mengalami tekanan.
"Masih banyak daerah yang memang fiskalnya itu mengalami tekanan yang luar biasa, maka pemerintah harus turun tangan untuk mempercepat, tepat salur dana bagi hasil. Dana bagi hasil itu bagian dari pendapatan asli daerah," kata Said.
















