MK Ungkap Alasan MBG Tak Dicabut dari Anggaran Pendidikan 2026

- MK mempertahankan anggaran Makan Bergizi Gratis dalam pos pendidikan APBN 2026 karena pencabutan langsung berisiko membuat alokasi pendidikan gagal memenuhi batas wajib 20 persen.
- MK menilai MBG sebagai program prioritas pemerintah yang konstitusional, tetapi pembiayaannya bukan komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan menjadi pos anggaran tersendiri.
- Pemerintah dan DPR wajib memisahkan anggaran MBG paling lambat APBN 2028; untuk 2027 masih dimungkinkan bila tidak mengurangi 20 persen anggaran pendidikan bagi kebutuhan utama.
Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum langsung dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN 2026, meski menyatakan skema tersebut bertentangan dengan semangat konstitusi. Menurut MK, pencabutan anggaran MBG dari pos pendidikan pada tahun berjalan justru berpotensi membuat APBN 2026 inkonstitusional.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan, secara substansi MBG merupakan program yang konstitusional karena menjadi salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Namun, ke depan anggaran program tersebut harus disusun sebagai pos anggaran tersendiri, terpisah dari anggaran pendidikan.
"Mahkamah juga menegaskan bahwa program pembagian makan bergizi dalam bentuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Enny saat membacakan pertimbangan putusan MK, Kamis (30/7/2026).
Enny menjelaskan, MK mempertimbangkan dampak apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam APBN 2026. Menurut dia, langkah tersebut justru akan membuat alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diwajibkan Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945.
"Mahkamah memahami apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN Tahun 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN Tahun 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN Tahun 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945," ujar Enny.
Di sisi lain, apabila anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun berjalan, pemerintah juga harus melakukan penyesuaian besar terhadap struktur APBN. Pemerintah tidak hanya wajib menambah kembali anggaran pendidikan agar memenuhi ketentuan mandatory spending 20 persen, tetapi juga harus mencari sumber pendanaan baru di luar anggaran pendidikan untuk membiayai operasional MBG.
Oleh karena itu, MK memandang kepentingan negara dan kepastian hukum harus tetap dijaga. APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional meski penjelasan Pasal 22 Ayat 3 UU APBN 2026 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak lagi digunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
Meski memberikan pengecualian untuk APBN 2026, MK menegaskan program MBG tidak boleh terus dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut Enny, anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD seharusnya diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan. Sementara itu, pembiayaan program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan.
"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny.
Menurut MK, pemisahan anggaran tersebut juga akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat sekaligus menjamin kepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah.
Sebelumnya, MK menerima sebagian Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026. MK memberi waktu kepada pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan struktur anggaran. Pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran MBG wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
Adapun untuk APBN 2027 yang saat ini telah disusun sejak awal 2026, MK masih membuka ruang apabila anggaran MBG tetap berada dalam anggaran pendidikan. Namun, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen yang digunakan untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar program MBG.
Enny mengatakan, apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027 dengan substansi putusan MK, akan lebih baik apabila anggaran MBG sudah dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan mulai tahun depan. Dengan demikian, amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 tentang prioritas anggaran pendidikan dapat dipenuhi lebih cepat.
















