Jakarta, IDN Times - Putri Arab Saudi, Lolowah binti Faisal Abdullah Al-Saud, menjadi korban penipuan atau tindak pidana pencucian uang, yang dilakukan warga negara Indonesia. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol. Ferdy Sambo mengatakan, kasus ini bermula ketika Putri Lolowah melapor pada Mei 2019 lalu.
Melalui kuasa hukumnya, Edvardo Paulo Lopes Gomes, Putri Lolowah melaporkan dua WNI bernama Evie Marindo Christina (EMC) dan Eka Augusta Herriyani (EAH).