Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
24 ASN di Kota Bekasi Dipecat, 24 Lainnya Masih Diproses BKN
Ilustrasi ASN di Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Pemkot Bekasi memberhentikan 24 ASN sepanjang Januari–Agustus 2026 akibat pelanggaran disiplin, sikap, dan etika.
  • Sebanyak 24 ASN lain masih menunggu keputusan BKN, termasuk lima pegawai Dishub dalam kasus pungli, dengan sanksi ringan, sedang, atau berat.
  • Wali Kota Tri Adhianto menyatakan evaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN dilakukan berkala demi memastikan pelayanan publik tetap memprioritaskan warga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Januari hingga Agustus 2026

Pemkot Bekasi memberhentikan 24 ASN karena pelanggaran disiplin, sikap, dan etika.

Selasa (15/9/2026)

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan pemberhentian 24 ASN dan penanganan pelanggaran melalui mekanisme BKN.

kini

Sebanyak 24 ASN masih menunggu keputusan BKN mengenai jenis sanksi, termasuk lima pegawai Dishub dalam kasus pungli.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemkot Bekasi memberhentikan 24 ASN karena pelanggaran disiplin, sikap, dan etika. Sebanyak 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman di BKN.
  • Who?
    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, 24 ASN yang telah diberhentikan, 24 ASN yang masih diproses, termasuk lima pegawai Dishub dalam kasus pungli, serta Badan Kepegawaian Negara.
  • Where?
    Tindakan disiplin dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Proses penjatuhan hukuman bagi 24 ASN lainnya sedang berlangsung melalui Badan Kepegawaian Negara.
  • When?
    24 ASN diberhentikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Tri Adhianto menyampaikan perkembangan tersebut pada Selasa, 15 September 2026.
  • Why?
    Pemberhentian dijatuhkan atas berbagai persoalan disiplin, sikap, dan etika dengan kategori pelanggaran berat. Pemkot Bekasi juga melakukan evaluasi berkala untuk meningkatkan disiplin dan pelayanan kepada warga.
  • How?
    Wali Kota mengusulkan sanksi, BKN menetapkan proses penjatuhan hukuman, kemudian Wali Kota menerbitkan surat keputusan. Sanksi dibagi dalam tingkat ringan, sedang, dan berat hingga pemberhentian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Kota Bekasi, 24 pegawai pemerintah sudah dipecat dari Januari sampai Agustus 2026. Mereka melanggar aturan, sikap, atau etika. Wali Kota Tri Adhianto bilang ada 24 pegawai lain yang masih diperiksa BKN. Hukuman bisa ringan, sedang, atau berat. Pemerintah Kota Bekasi akan terus mengecek disiplin pegawai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah Pemkot Bekasi menunjukkan upaya menjaga profesionalitas ASN melalui penanganan pelanggaran yang tegas namun berjenjang. Keterlibatan BKN dan pembedaan sanksi ringan hingga berat mencerminkan mekanisme yang terukur, sementara evaluasi berkala menegaskan perhatian pemerintah agar disiplin aparatur selaras dengan pelayanan yang mengutamakan warga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin, sikap, maupun etika.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan 24 ASN telah diberhentikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sementara, sebanyak 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sampai saat ini, dari Januari sampai Agustus, sudah 24 ASN yang kami berhentikan karena ada berbagai persoalan terkait disiplin, sikap, dan etika," kata Tri, Selasa (15/9/2026).

1. Ada 24 ASN lainnya yang masih diproses BKN

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (IDN Times/Imam Faishal)

Tri menjelaskan, proses penjatuhan hukuman terhadap ASN yang melakukan pelanggaran masih berlangsung. Masih ada 24 ASN lainnya menunggu keputusan dari BKN terkait jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

"Kini sedang berproses kembali 24 (ASN), menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN, baik skalanya ringan, sedang, maupun berat, termasuk kemarin lima pegawai Dishub (kasus pungli) sedang menunggu keputusan dari BKN," jelasnya.

Menurut Tri, setiap pelanggaran memiliki tingkat penanganan berbeda. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada ASN disesuaikan dengan kategori pelanggarannya.

2. Sanksi ASN memiliki tiga tingkatan

Ilustrasi ASN di Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Tri menjelaskan hukuman ASN tidak serta-merta berupa pemberhentian. Ada sejumlah tahapan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat pelanggaran. Proses tersebut meliputi hukuman ringan, sedang, hingga berat. Untuk pelanggaran berat, ASN dapat dikenai sanksi pemberhentian.

"Secara prosesnya, (saya sebagai) Wali Kota mengusulkan, kemudian sudah ditetapkan oleh BKN. Nanti BKN, dari Wali Kota yang kemudian baru menetapkan surat keputusannya. Saya kira itu mekanismenya," jelas dia.

Tri kembali menegaskan pemberhentian ASN merupakan salah satu bentuk sanksi untuk pelanggaran dengan kategori berat.

"Ada skalanya, ada yang ringan, sedang, dan berat. Kalau berat sampai kepada proses pemberhentian. Dari Januari sampai Agustus itu sudah 24. Sekarang yang sedang berproses di BKN masih ada 24 lagi," ujarnya.

3. Evaluasi disiplin ASN dilakukan secara berkala

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat melakukan sidak di Kantor Dinas Sosial. (IDN Times/Imam Faishal)

Tri menambahkan, pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan ASN. Evaluasi dilakukan untuk memastikan aparatur menjalankan tugas sesuai ketentuan, sekaligus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Tri mengatakan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kedisiplinan ASN, dan memastikan kepentingan warga tetap menjadi prioritas dalam pelayanan publik.

"Jadi memang betul-betul kita lakukan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin dan keberpihakan pelayanan kepada warga masyarakat," ungkapnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article