Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran disiplin, sikap, maupun etika.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan 24 ASN telah diberhentikan sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Sementara, sebanyak 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Sampai saat ini, dari Januari sampai Agustus, sudah 24 ASN yang kami berhentikan karena ada berbagai persoalan terkait disiplin, sikap, dan etika," kata Tri, Selasa (15/9/2026).
