KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

- KPK menghibahkan tujuh bidang tanah rampasan seluas total 1.452 meter persegi senilai Rp3,65 miliar kepada Pemkot Bekasi, berlokasi di Jatimekar, Jatiasih.
- Pemkot Bekasi akan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, termasuk rencana pembangunan polder air guna memperkuat pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.
- KPK menekankan aset rampasan harus kembali berfungsi sosial dan berkoordinasi dengan BPN agar proses balik nama serta administrasi kepemilikan segera diselesaikan.
Bekasi, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan barang rampasan negara kepada Pemerintah Kota Bekasi. Aset yang dihibahkan berupa tujuh bidang tanah dengan total luas 1.452 meter persegi senilai Rp3,65 miliar.
Diketahui, tujuh bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Aset tersebut dipindahtangankan kepada Pemkot Bekasi, untuk dimanfaatkan kembali bagi kepentingan masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, menyambut baik penyerahan tujuh bidang tanah tersebut. Menurutnya, hibah ini menjadi tambahan aset bagi Pemkot Bekasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang kini dapat dimanfaatkan pemerintah.
“Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Tri, Senin (14/9/2026).
1. Aset akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (IDN Times/Imam Faishal) Tri menjelaskan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Salah satu rencana pemanfaatannya, yakni menyiapkan lokasi sebagai polder air untuk memperkuat pengendalian banjir di wilayah Jatiasih.
“Kalau untuk polder, tinggal kita gali dan kita manfaatkan. Ini menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya pengendalian banjir di wilayah Kota Bekasi,” jelasnya.
Tri menilai pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan publik merupakan bentuk nyata dari pengembalian manfaat aset negara kepada masyarakat.
2. KPK dorong aset rampasan kembali beri manfaat

Ilustrasi polder di Kota Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal) Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipradikto, mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman terhadap pelaku. KPK juga memastikan barang rampasan negara dapat kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah,” ujar Mungki.
Mungki menjelaskan, melalui proses pemindahtanganan dan hibah, barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi sosial dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
3. KPK dorong BPN percepat balik lama

Ilustrasi sertifikat tanah (IDN Times/Paulus Risang) Mungki menyampaikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar proses balik nama dan administrasi kepemilikan tujuh bidang tanah tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kita mendorong kepada BPN agar proses balik nama ini bisa segera dilakukan, sehingga aset yang sudah diserahkan ini dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar dia.
Mungki juga mengapresiasi rencana Pemkot Bekasi yang akan memanfaatkan aset tersebut untuk kebutuhan publik, termasuk sebagai bagian dari pembangunan polder air.
“Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir,” katanya.




















