Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
287 WNA Jadi Tersangka Kasus Judol yang Bermarkas di Hayam Wuruk
Bareskrim Polri menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polri menetapkan 287 WNA sebagai tersangka sindikat judi online internasional yang bermarkas di Plaza Hayam Wuruk, Jakarta Barat, setelah menangkap total 321 orang.
  • Para tersangka berasal dari berbagai negara seperti China, Vietnam, Myanmar, Thailand, Laos, dan Malaysia dengan peran beragam mulai dari kasino service hingga admin keuangan.
  • Penyidik menyita ratusan perangkat elektronik dan mengungkap jaringan ini mengelola lebih dari 145 situs judi online untuk menghindari pemblokiran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Banyak orang asing ditangkap polisi di Jakarta karena bikin judi di internet. Ada 321 orang yang dibawa, lalu 287 orang jadi tersangka. Mereka datang dari banyak negara seperti Vietnam, China, dan Thailand. Polisi ambil banyak barang seperti handphone dan laptop. Sekarang polisi masih periksa orang lain dan kumpulin bukti-bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan 287 Warga Negara Asing (WNA) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar). 

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan, awalnya penyidik menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 orang menjadi tersangka. 

"Sebanyak 287 WNA dari berbagai negara telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). 

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu terdiri dati 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam. 

Ratusan tersangka ini memiliki peran antara lain 175 orang sebagai kasino service, 10 tersangka bagian programer, 27 admin marketing, 22 admin keuangan, sembilan tersangka berstatus training dan 44 orang pendukung kegiatan operasional.

“Dari 321 WNA yang ditangkap dan 287 jadi tersangka, masih ada 34 orang lainnya yang saat ini masih kita lakukan pendalaman,” ujar dia.

Dalam perkara ini, Polri menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain, 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya.

"Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran," ujarnya. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editorial Team

Related Article