Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan alasan di balik munculnya usulan memberlakukan denda bagi warga yang kehilangan kartu KTP atau KTP dalam bentuk fisik.
Menurutnya, warga yang ingin kembali mencetak kartu KTP-nya yang hilang perlu dikenakan tarif alias tidak gratis.
Usulan itu disampaikannya saat menggelar rapat bersama Komisi II DPR membahas Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Berdasarkan data yang diperoleh, setiap hari dilaporkan ada puluhan ribu KTP fisik atau kartu KTP yang hilang.
"Berdasarkan laporan setiap hari bisa puluhan ribu yang dilaporkan hilang," katanya kepada awak media di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
