Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Aturan Mutasi PNS Harus Mengabdi 10 Tahun Diuji ke MK

Aturan Mutasi PNS Harus Mengabdi 10 Tahun Diuji ke MK
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 21 ayat 8 dan Pasal 46 ayat 2 UU ASN terkait aturan wajib mengabdi 10 tahun sebelum mutasi bagi PNS.
  • Pemohon menilai aturan tersebut menghambat pengembangan karier dan kehidupan keluarga karena menyebabkan penguncian NIP selama 10 tahun sebelum bisa melakukan mutasi.
  • Dalam petitumnya, Pemohon meminta masa pengabdian diubah menjadi paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun agar mobilitas ASN lebih adil dan manusiawi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Pasal 21 ayat 8 dan Pasal 46 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada Rabu (17/06/2026). Sidang dilaksanakan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan Pemohon.

Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 diajukan Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum. Sidang panel dipimpin Ketua MK Suhartoyo, dengan anggota panel Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

1. Ketentuan kewajiban mengabdi selama 10 tahun di instansi asal bermula dari kewajiban bagi PNS tenaga kesehatan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam persidangan, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa menjelaskan ketentuan kewajiban mengabdi selama 10 tahun di instansi asal bermula dari kewajiban bagi PNS yang menjadi tenaga kesehatan.

“Kami menjelaskan sudut pandang Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) kenapa menerbitkan aturan sepuluh tahun yang setelah dipelajari ternyata memang tidak memiliki alasan yang kuat. Kalau boleh kita sampaikan dalam gambaran singkatnya bahwa awal mula kenapa diatur secara pukul rata semuanya harus melakukan pengabdian selama sepuluh tahun itu awalnya diperuntukkan hanya untuk tenaga kesehatan,” kata Viktor.

Berikutnya Viktor menegaskan tetap menggunakan empat norma dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai batu uji karena jelas pelanggaran hak konstitusional yang dialami pada Pemohon akibat berlakunya norma yang diuji.

2. Aturan yang berlaku dianggap menghambat pengembangan diri serta keluarga dari para pemohon

IMG_20260413_170931.jpg
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, dalam Sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 digelar di MK pada Kamis (04/06/2026), para Pemohon mengujikan konstitusionalitas pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat 8 dan Pasal 46 ayat 2 UU ASN.

Para Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan norma yang diuji merupakan ketentuan yang mengatur mutasi PNS untuk mengabdi selama 10 tahun di instansi yang bersangkutan. Pemohon mengungkapkan tidak adanya aturan yang jelas dalam norma UU ASN mengakibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuat aturan yang menghambat pengembangan diri serta keluarga dari para pemohon.

Para Pemohon menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 karena tidak secara eksplisit mengatur batas waktu untuk dapat dilakukan mobilitas talenta (mutasi), sehingga dalam pelaksanaannya justru melahirkan kebijakan administratif berupa “penguncian” Nomor lnduk Pegawai (NIP) selama 10 tahun bagi PNS sebelum diperbolehkan mengajukan mutasi/mobilitas.

3. Petitum permohonan minta masa pengabdian untuk bisa dimutasi diubah

Ilustrasi ASN. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Petitumnya, para Pemohon memohon kepada MK menyatakan Pasal 21 ayat 8 huruf a UU ASN bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “Pengembangan talenta dan karier dilaksanakan dengan menjamin hak mobilitas ASN yang dilakukan secara adil dan setara, serta tidak boleh dihambat oleh aturan administratif yang melampaui batas kewajaran masa pengabdian paling singkat 2 (dua) Tahun, paling lama 5 (lima) tahun”.

Para Pemohon juga memohon Mahkamah menyatakan Pasal 46 ayat (2) UU ASN bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Mobilitas talenta dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan prinsip manajemen PNS, serta wajib mengakomodasi alasan kemanusiaan, penyatuan keluarga, dan kondisi kesehatan tanpa adanya penguncian sistem administrasi kepegawaian yang bersifat permanen”.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More