Dies Natalis ke-80 STIK: Kapolda Riau Beberkan Konsep Green Policing

- Irjen Herry Heryawan memperkenalkan konsep Green Policing dalam Dies Natalis ke-80 STIK, menekankan pentingnya keamanan ekologis sebagai bagian dari keberlanjutan peradaban di era digital.
- Green Policing memiliki tiga pilar utama: pendekatan preventif lewat edukasi lingkungan, represif melalui penegakan hukum terhadap kejahatan ekologis, dan restoratif dengan program pemulihan alam seperti reboisasi.
- Herry menegaskan bahwa menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan manusia, serta mendorong polisi menjadi penjaga peradaban yang melindungi manusia dan alam secara berkelanjutan.
Jakarta, IDN Times - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan orasi ilmiah bertajuk "Green Policing: Polisi sebagai Penjaga Peradaban" dalam acara Dies Natalis ke-80 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Dalam forum akademik yang mengusung tema "Pemolisian Demokrasi dan Reformasi Kultural untuk Meraih Kepercayaan Publik di Era Digital", Herry menawarkan Green Policing sebagai gagasan pengembangan pemolisian masa depan yang tidak lagi hanya berorientasi pada keamanan negara dan keamanan manusia, tetapi juga keamanan ekologis sebagai fondasi keberlanjutan peradaban.
Orasi tersebut disampaikan di hadapan pimpinan Polri, guru besar, civitas akademika STIK, serta para wisudawan. Dalam momen tersebut, Irjen Herry menegaskan, institusi kepolisian tidak dapat lagi memandang ancaman keamanan hanya dalam kerangka konvensional.
Menurut peraih gelar doktor dari STIK tersebut, perubahan iklim, kerusakan lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran sungai, hingga hilangnya keanekaragaman hayati, telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap kehidupan manusia dan stabilitas sosial.
“Green Policing adalah evolusi dari gagasan keamanan itu sendiri. Dari state security yang melindungi negara, menuju human security yang melindungi manusia, dan kini berkembang menuju ecological security yang melindungi peradaban, manusia, dan alam secara bersamaan,” ujar Herry dalam orasinya.
1. Polisi tidak cukup hanya hadir setelah kejahatan

Herry menjelaskan, pengalaman bertugas di Riau memberikan pelajaran langsung mengenai kompleksitas ancaman ekologis. Provinsi Riau yang memiliki salah satu ekosistem gambut terbesar di dunia, juga menghadapi berbagai persoalan lingkungan, mulai dari kebakaran hutan dan lahan, perambahan kawasan hutan, pembalakan liar, perburuan satwa dilindungi, pencemaran sungai, hingga pertambangan tanpa izin.
Menurut Herry, kondisi tersebut menuntut perubahan paradigma kepolisian. Polisi tidak cukup hanya hadir setelah kejahatan atau bencana terjadi, tetapi harus mampu membaca berbagai indikator lingkungan sebagai bagian dari sistem deteksi dini keamanan.
“Angka kelembapan gambut bisa menjadi sinyal keamanan. Perubahan vegetasi dapat menjadi indikator risiko. Data ekologis harus dipandang sama pentingnya dengan data kriminal,” kata lulusan Akpol 1996 itu.
2. Tiga pilar utama Green Policing

Kapolda Riau memetakan Green Policing ke dalam tiga pilar utama. Pertama, pendekatan preventif melalui pembangunan kesadaran kolektif dan literasi ekologis masyarakat, antara lain melalui Satkamling Hijau, pendidikan lingkungan di sekolah, kampanye publik, serta penguatan kapasitas anggota Polri.
Kedua, pendekatan represif melalui penguatan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan seperti karhutla (kebakaran hutan dan lahan), pertambangan ilegal, perambahan hutan, serta penelusuran aktor ekonomi di balik kejahatan ekologis.
Ketiga, pendekatan restoratif melalui berbagai program pemulihan lingkungan seperti reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembangunan sekat kanal, hingga program Tabung Harmoni Hijau.
Ia juga menyoroti Program JALUR (Jelajah Riau untuk Rakyat) sebagai salah satu implementasi konkret Green Policing.
3. Menjaga lingkungan pada hakikatnya menjaga masa depan manusia

Mengakhiri orasinya, Kapolda menegaskan bahwa menjaga lingkungan pada hakikatnya adalah menjaga masa depan umat manusia.
Menurutnya, apabila polisi mampu berada di garis depan perjuangan tersebut, maka peran kepolisian tidak lagi sekadar sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai penjaga peradaban.
“Melindungi lingkungan adalah melindungi masa depan kemanusiaan. Jika kita menjaga alam, maka alam akan menjaga kita. Dan bila polisi mampu berdiri di garis depan perjuangan itu, maka polisi bukan sekadar penegak hukum. Ia adalah penjaga peradaban,” urainya.
Ia menjelaskan, gagasan Green Policing yang dikembangkan Polda Riau tersebut merupakan elaborasi atas konsep Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Melalui pendekatan tersebut, kepolisian tidak hanya diposisikan sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang berperan menjaga keberlanjutan lingkungan serta masa depan peradaban," kata Herry.
















