Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Abaikan Putusan MK, Wamen Otto dan Prabowo Digugat soal Rangkap Jabatan

Abaikan Putusan MK, Wamen Otto dan Prabowo Digugat soal Rangkap Jabatan
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan digugat secara perdata karena diduga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan rangkap jabatan sebagai pejabat negara dan Ketua Umum DPN PERADI.
  • Presiden Prabowo Subianto turut digugat sebagai Tergugat II karena dianggap membiarkan dugaan pelanggaran hukum tersebut tanpa tindakan korektif, yang dinilai melemahkan penegakan aturan konstitusional.
  • Penggugat meminta Otto dinonaktifkan sementara dari jabatannya di PERADI dan pemerintahan selama proses sidang, serta menuntut pembatalan perubahan AD/ART PERADI dan ganti rugi materiil Rp4 juta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan, digugat secara perdata atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan pokok perkara dugaan pelanggaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan.

Gugatan diajukan oleh seorang advokat, Bayu Anugerah. Perkara tersebut resmi didaftarkan dengan dasar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada Rabu (17/6/2026).

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga ikut digugat sebagai Tergugat II, karena dinilai melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

1. Penggugat nilai Otto abaikan putusan MK soal rangkap jabatan

Abaikan Putusan MK, Wamen Otto Hasibuan Digugat soal Rangkap Jabatan
Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan (dok.Humas Kemenko Imipas)

Kuasa hukum penggugat, Irfan Maulana Muharam, mengatakan gugatan ini diajukan karena Otto dinilai tetap aktif memimpin Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), meskipun telah menjabat sebagai pejabat negara.

"Tergugat I diketahui tetap aktif menjabat dan mengendalikan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) sebagai Ketua Umum, meski telah menyandang status Pejabat Negara sejak dilantik oleh Presiden pada 21 Oktober 2024 lalu," ujar Irfan, dalam keterangannya.

Menurut Irfan, tindakan tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Penggugat merujuk pada Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode. Selain itu, Putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif apabila diangkat menjadi pejabat negara.

Tak hanya itu, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga disebut melarang menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang menerima pendanaan APBN atau APBD.

2. Presiden juga ikut digugat karena dianggap melakukan pembiaran

Abaikan Putusan MK, Wamen Otto Hasibuan Digugat soal Rangkap Jabatan
Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Permasyarakatan, Otto Hasibuan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam gugatan tersebut, Presiden Prabowo ditempatkan sebagai Tergugat II. Penggugat menilai Presiden memiliki kewajiban konstitusional untuk menindak pejabat yang melanggar aturan rangkap jabatan. Irfan menyebut tidak adanya langkah korektif dari Presiden, dan justru dianggap melegitimasi dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

"Ini merupakan bentuk pembangkangan yang nyata terhadap hukum kita. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang. Alasan bahwa putusan MK kabur atau tidak dapat dieksekusi adalah bentuk narasi menyesatkan yang sengaja diproduksi demi mempertahankan kekuasaan tunggal," kata Irfan.

Menurut Irfan, pembiaran tersebut juga berdampak pada iklim demokrasi dan regenerasi di organisasi profesi, termasuk merugikan hak-hak anggota biasa di dalam organisasi.

3. Penggugat minta Otto dinonaktifkan sementara

Abaikan Putusan MK, Wamen Otto Hasibuan Digugat soal Rangkap Jabatan
Otto Hasibuan (Sumber: Instagram @profottohasibuan)

Selain meminta majelis hakim mengabulkan gugatan pokok perkara, penggugat juga mengajukan tuntutan provisi atau putusan sela. Dalam tuntutannya, penggugat meminta agar Otto Hasibuan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPN Peradi selama proses persidangan berlangsung.

"Memerintahkan Tergugat II untuk memberhentikan sementara Tergugat I dari jabatannya sebagai Wamenko Kumham Imipas guna mencegah benturan kepentingan (conflict of interest) serta penyalahgunaan wewenang," ujar Irfan.

Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan masa jabatan dan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi yang digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan Otto, sebagai cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil secara tanggung renteng sebesar Rp4 juta, yang disebut merupakan biaya sumpah advokat yang pernah dibayarkan oleh penggugat. Dalam perkara ini, turut digugat pula DPN Peradi, DPC Peradi Jambi, Notaris Merry Koesnadi, serta Menteri Hukum.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 183/PUU-XXII/2024 mengenai uji materi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Dalam putusan tersebut, MK melarang pimpinan organisasi advokat merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik dan pejabat negara.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).

MK juga mengatur agar pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut. MK menilai, norma Pasal 28 ayat 3 UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022.

Melalui putusannya MK menegaskan, pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan non-aktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara".

Sementara dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Arsul Sani menyampaikan, Putusan MK Nomor 91/2022 berfokus pada larangan bagi seseorang untuk menjadi pimpinan organisasi advokat melebihi dua periode masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Ia pun menyoroti, dalil permohonan Pemohon terkait Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menegaskan status jabatan wakil menteri ditempatkan sama dengan status yang diberikan kepada menteri, yakni dilarang rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam norma Pasal 23 UU 39/2008.

"Apabila pertimbangan hukum dalam kedua putusan Mahkamah tersebut di atas dikaitkan dengan larangan bagi advokat yang termaktub dalam UU 18/2003, serta larangan bagi menteri dan/atau wakil menteri dalam UU 39/2008 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, hal tersebut sesuai dengan larangan yang termaktub dalam Pasal 20 ayat (3) UU 18/2003 yang menyatakan, 'advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut'," ujar Arsul.

Dengan demikian, advokat yang diangkat oleh presiden menjadi menteri atau wakil menteri maka yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas (cuti) sebagai advokat. Sehingga advokat yang menjalankan tugas sebagai pejabat negara kehilangan pijakan hukum untuk menjadi pimpinan suatu organisasi advokat.

MK juga memiliki dasar yang kuat dan mendasar untuk menyatakan pimpinan organisasi advokat harus non-aktif apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara. Hal itu diperlukan agar pimpinan organisasi advokat yang juga menjabat sebagai pejabat negara bisa terhindar dari potensi benturan kepentingan (conflict of interest).

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya

Related Articles

See More