Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penipuan berkedok trading Quotex, Doni Salmanan telah menerima vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Hakim memutus Doni tidak perlu membayar ganti rugi, hingga aset-aset mewahnya dikembalikan.
Berikut adalah sederet fakta dari vonis Doni Salmanan.