Jakarta, IDN Times – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mencabut izin penggunaan frekuensi yang diberikan kepada PT First Media Tbk (KBLV), PT Inetrnux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.
Tiga perusahaan tersebut semua diberi izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Ketiganya belum bisa melunasi kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio hingga batas tempo yang diberikan oleh Kominfo yakni Sabtu (17/11) lalu.