Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Lampung

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI di Lampung
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar (kanan). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung mengambil alih penanganan dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Lampung.
  • Penyidik telah memeriksa 47 saksi, menyita dokumen, dan meminta perhitungan kepada ahli.
  • Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tindakan mana yang paling penting dalam penyidikan PT PSMI?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) di areal PT Inhutani V Lampung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan setelah pengambilalihan, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” kata Saiful di Kejagung, Senin (7/9/2026).

Saiful mengatakan dari rangkaian penyidikan tersebut, sementara ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT PSMI melalui penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami,” ujarnya.

Saiful tidak menjelaskan alasan Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia mengatakan penyidik saat ini masih memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti untuk mengonstruksikan peristiwa pidana serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani di Provinsi Lampung.

Pada Februari 2026, PT PSMI menyetorkan uang sebesar Rp100 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.

Dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More