Jakarta, IDN Times - Pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada serentak 2018 telah dibuka. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menerima pendaftaran yang dibuka pada 8-10 Januari, untuk menerima berkas-berkas bakal calon yang akan mendaftar.
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pendaftaran calon Pilkada 2018 akan dilakukan di masing-masing daerah dan sesuai waktu setiap daerah.
"Jadi untuk pendaftaran calon dilakukan 8-10 Januari, pukul 08.00 pagi sampai pukul 04.00 sore, waktu daerah masing-masing. Khusus untuk hari terakhir tanggal 10 ditutup pukul 24.00 sesuai waktu daerah masing-masing," kata Hasyim, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2018.