Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polemik Transportasi Online, Ini 3 Pertimbangan Menaker

Sumber Gambar: forurbanwomen.com
Sumber Gambar: forurbanwomen.com

Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini masih mengkaji aturan ketenagakerjaan dalam transportasi online. Hingga saat ini, Menaker Hanif Dakiri mengatakan pihaknya belum bisa membicarakan hasil akhir dari kajian karena masih melakukan kordinasi intensif dengan kementerian terkait.

“Intinya kita perlu solusi, apakah nantinya solusi itu berupa regulasi atau hanya sekedar kebijakan tertentu. Tapi dari sisi ketenagakerjaan, kita akan beri pertimbangan kepada Kemkominfo dan Kemenhub yang merupakan leading sector dari bisnis transportasi oline ini, “ ujar Menteri Hanif dalam keterangan persnya, Sabtu (31/4).

Meski demikian, Menaker memiliki 3 pertimbangan dalam menyikapi aksi demo dan merumuskan kebijakan transportasi online yang terjadi pada Selasa dan Rabu (27-28 Maret) kemarin.  

1. Transportasi online punya harapan

Default Image IDN
Default Image IDN

Menteri Hanif menyebut transportasi memiliki sumbangsih pada pekerjaan pada masyarakat.

“Bisnis transportasi online adalah bisnis baru dan memberikan kontribusi lapangan pekerjaan di masyarakat sehingga ruang kondusif harus diciptakan,” sebutnya.

2. Berkaca pada negara lain

Default Image IDN
Default Image IDN

Dalam mengatur bisnis ini, Kemenaker akan berkaca pada peraturan di negara lain yang juga terdapat transportasi online.

“Dari kelaziman pengaturan transportasi online di tingkat Internasional tersebut, akan dicari formulasi yang tepat untuk diterapkan atau untuk mengatur transportasi online di Indonesia. Jangan sampai aturan itu malah membuat riweh dan membuat iklim bisnis tak bagus, Itu yang tidak boleh, “ kata Menteri Hanif.

3. Skema jelas dan kepastian kedua pihak

Default Image IDN
Default Image IDN

Menteri Hanif mengakui khusus regulasi transportasi online sepeda motor tidaklah mudah, terlebih bagi ojek online.

“Karena dalam UU transportasi secara eksplisit menyebut sepeda motor bukan masuk kategori sebagai transportasi publik. Belum lagi jika dikaitkan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), keselamatan berkendara (road safety),” jelasnya.

Menteri Hanif ingin adanya skema hubungan kerja yang jelas agar ada kepastian bagi kedua pihak dan perhitungan pasti bagi pengemudi taksi online.

“Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, kita akan terus lakukan kajian dan bisa sesegera mungkin diselesaikan sambil melanjutkan kordinasi di tingkat kementerian, “ pungkasnya.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us