Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menjelaskan perihal gangguan jiwa. Ada empat jenis gangguan kesehatan atau yang termasuk dalam gangguan kesehatan mental menurut Kemenkes RI.
Kamis lalu (10/10), diperingati sebagai hari kesehatan jiwa sedunia. Dalam akun Twitter, Kemenkes RI (@KemenkesRI) dijelaskan empat gangguan jiwa yang bisa dialami siapa saja.