Jakarta, IDN Times - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid diperiksa selama sekitar empat jam oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nusron diperiksa terkait dugaan korupsi Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjerat empat orang kepercayaannya.
Usai diperiksa Nusron irit bicara. Ia hanya mengklarifikasi soal perjalanan dinas ke luar negeri.
"Saya pejabat publik seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari kementerian sekretariat negara jadi kami tidak mengada-ada. Titik," ujar Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Nusron keluar dari ruang pemeriksaan dikawal ketat sejumlah orang berseragam Pakaian Dinas Lapangan (PDL) warna coklat. Mereka diduga berupaya menghalangi dan mendorong ketika jurnalis bertanya sejumlah isu seperti peran empat orang kepercayaannya yang kena OTT KPK.
Politikus Golkar dan kader Nahdlatul Ulama itu tak menjawab lagi sampai masuk ke dalam mobilnya. Sejumlah pengawalnya yang tak bisa masuk ke mobil Nusron pun berlarian.
Diketahui, KPK pertama kali memanggil Nusron Wahid sebagai saksi pada Rabu (7/10/2026). Namun, ia mangkir dengan alasan ada kegiatan di kementerian yang ia pimpin.
Kemudian, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Namun, ia kembali mangkir dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.
Adapun pemeriksaan terhadap Nusron Wahid terkait dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT.
Dari tangkap tangan itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
Kemudian, ada empat orang kepercayaan Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Kasus ini bermula dari pengurusan perpanjangan serta pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor yang sempat bersengketa dan diblokir.
KPK menduga ada permintaan fee sebesar Rp1,5 miliar melalui perantara dan orang kepercayaan Nusron Wahid agar blokir tersebut dapat dibuka sehingga proses penerbitan sertifikat dilanjutkan.