Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap empat rancangan atau revisi undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas usai masa reses berakhir pada awal November 2026. Namun, di dalamnya tidak terdapat RUU Pemilu. Keempat RUU yang ditargetkan untuk segera disahkan yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Perampasan Aset.
"Pada masa persidangan II yang akan datang terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung. Pertama, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, kedua, RUU Masyarakat Adat, ketiga, RUU Administrasi Kependudukan, dan RUU Perampasan Aset," ungkap Dasco di dalam video terkait pernyataan di hari Sumpah Pemuda ke-98 yang dikutip pada Kamis (29/10/2026).
Namun, RUU Pemilu tidak ditargetkan untuk rampung pada 2026. Padahal, penyusunan draf RUU Pemilu ditargetkan rampung pada akhir Desember 2026.
Dasco kemudian menyinggung sebagai anggota partai politik, maka pengesahan RUU itu menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dan cinta terhadap Tanah Air. "Parlemen harus hadir sebagai bagian dari perjuangan membenahi tata kelola negara sekaligus garda terdepan dalam membela kepentingan nasional melalui kewenangan konstitusionalnya," kata pria yang sehari-hari juga menjabat Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Dasco juga menyebut di masa persidangan I tahun sidang pada 2026-2027, DPR RI dan pemerintah telah menyetujui pengesahan rancangan undang-undang mengenai pengaturan reforma agraria, perlindungan ketenagakerjaan dan Satu Data Indonesia.
