Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
5 Fakta Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku
ilustrasi Brimob (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Seorang oknum Brimob bernama Bripda MS diduga menganiaya siswa 14 tahun hingga tewas di Kota Tual, Maluku, setelah menghentikan korban yang diduga terlibat balap liar.
  • Pelaku telah diamankan, ditahan di Rutan Polres Tual, dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku untuk menjalani proses hukum pidana atas dugaan penganiayaan.
  • Selain proses pidana, Bripda MS juga diperiksa secara etik oleh Propam Polda Maluku, sementara Polri menyampaikan permohonan maaf publik atas tindakan anggotanya tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang oknum anggota Brimob, Bripda MS diduga menganiaya seorang siswa berinisial MAT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi sorotan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum.

Polri memastikan oknum tersebut telah diamankan dan diproses secara hukum. Selain itu, institusi juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi.

Berikut lima fakta terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut!

1. Korban dipukul hingga tersungkur dan bersimbah darah

Ilustrasi kekerasan/penganiayaan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Peristiwa bermula saat korban berinisial MAT (14) bersama saudaranya, Nasri Karim (15), tengah mengendarai sepeda motor dan diduga terlibat balap liar. Keduanya kemudian dihentikan oleh Bripda MS.

Dalam kejadian tersebut, Bripda MS diduga memukul korban menggunakan helm hingga korban tersungkur ke jalan. Korban mengalami luka serius dan sempat mengeluarkan darah di lokasi kejadian.

MAT kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan.

2. Pelaku ditahan di rutan Polres Tual

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Bripda MS diketahui merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor. Setelah kejadian tersebut, yang bersangkutan langsung diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini ditangani secara pidana untuk mengusut dugaan tindak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

3. Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyidik di Kepolisian Daerah Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti terkait peristiwa tersebut.

Dengan status tersangka, proses hukum terhadap oknum tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

4. Jalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku

ilustrasi pemeriksaan kasus. (pexels.com/Treedeo.st)

Selain proses pidana, Bripda MS juga menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Pemeriksaan etik dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku. Proses ini bertujuan untuk menentukan sanksi internal yang dapat dijatuhkan terhadap yang bersangkutan, terlepas dari proses hukum pidana yang tengah berlangsung.

5. Polri sampaikan permohonan maaf kepada publik

Ilustrasi - Polri. (Dok. Istimewa)

Institusi Polri memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Secara kelembagaan, Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota Polri. Kasus ini juga dinilai berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung, baik dalam ranah pidana maupun kode etik, dengan harapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Editorial Team