Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Potret imigrasi di bandara (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Intinya sih...

  • Anak-anak butuh paspor baru setiap 5 tahun, karena pertumbuhan fisik yang cepat
  • Orang tua harus mendampingi anak saat mengurus paspor, membawa dokumen asli dan surat pernyataan jika hanya satu orang tua yang bisa hadir
  • Anak usia 6 tahun ke atas bisa gunakan fasilitas autogate di bandara internasional, sedangkan anak usia 0-5 tahun mendapat layanan prioritas di kantor imigrasi

Jakarta, IDN Times - Mengajak anak bepergian ke luar negeri memerlukan persiapan matang, terutama dalam urusan paspor dan layanan imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menjelaskan lima hal penting yang perlu diketahui agar perjalanan keluarga semakin nyaman dan lancar.

"Kami terus berupaya memberikan layanan keimigrasian yang ramah keluarga, termasuk kemudahan bagi anak-anak dalam proses pembuatan paspor dan pemeriksaan di bandara," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Senin (24/2/2025).

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di