Jakarta, IDN Times - Lima Organisasi Profesi Kesehatan akan melayangkan gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) jika Rancangan Undang-Undang Kesehatan disahkan di Sidang Paripurna DPR RI.
Kelima organisasi profesi itu terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia. Mereka menilai, kondisi ini mengulang sejarah buruk proses penyusunan omnibus law UU Cipta Kerja.
"Lima organisasi profesi tetap berharap kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk tidak segera mengesahkan dan penandatanganan atas RUU Kesehatan tersebut untuk menjadi UU dengan memperhatikan segala dinamika yang terjadi dalam masyarakat," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Moh Adib Khumaidi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).