Jakarta, IDN Times - Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta direncanakan akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Hal itu seiring pindahnya ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sudah disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada Selasa, 5 Desember 2023. Otomatis RUU ini mencabut status ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Namun sejumlah poin dalam RUU DKJ ini jadi sorotan, apa saja poin-poin yang jadi sorotan? Berikut poin krusial dalam RUU DKJ.