Aksi unjuk rasa protes transparansi KPU dan Bawaslu terkait dugaan penggelembungan suara caleg di kawasan Jakarta Selatan (5/3/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Usman mengatakan, partai politik di dalam sistem demokrasi adalah roh sekaligus marwah dari demokrasi itu sendiri. Itu sebabnya, partai politik dipercayakan sebagai wadah dari dan untuk menjadi anggota DPR, karena hanya anggota partai politik yang dapat menjadi anggota DPR.
Hal itu diatur secara jelas dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3). Artinya, kata dia, partai politik memiliki kekuasaan terhadap para politisi yang menjadi anggota DPR.
Anggota DPR menurut Pasal 20A Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 79 Ayat 1 huruf b Jo Ayat 3 UU MD3, memiliki fungsi untuk melakukan Hak Angket guna melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks pelaksanaan pemilu, ujar Usman, hak penyelidikan ditujukan pada pelaksanaan terhadap Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR selaku wakil rakyat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
“Hak di atas merupakan sesuatu yang penting, strategis, dan berdampak pada kehidupan masyarakat luas dalam konteks bernegara karena rangkaian orkestrasi kecurangan terhadap proses dan tahapan pemilu merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan UU Pemilu dan tidak dapat ditenggang, dibenarkan, dan dibiarkan,” kata Usman.
“Fakta orkestrasi dugaan kecurangan pemilu yang begitu kasat mata, vulgar, dan sangat jelas telah menghadirkan keresahan masyarakat dan dapat menimbulkan histeria yang potensial memicu terjadinya huru hara dan kekacauan dalam sistem sosial kemasyarakatan,” imbuhnya.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.