Timika, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bakal calon legislatif (caleg) DPRD Mimika.
Dari total 575 bakal caleg yang mendaftar di KPU Mimika, hanya 43 bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 532 bakal caleg lainnya belum memenuhi syarat (BMS) secara administrasi.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin, saat ditemui di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (28/6/2023).
"Dari hasil verifikasi dokumen bacaleg itu, hanya 43 bacaleg yang memenuhi syarat. Maksudnya, secara dokumen persyaratan itu telah memenuhi syarat (MS), sedangkan 532 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS)," ujarnya.