Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sementara sebagian layanan setelah enam ASN terkonfirmasi positif COVID-19. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan kebijakan melakukan pembatasan layanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi seluruh pegawai pengadilan maupun bagi pencari keadilan atau masyarakat umum lainnya.
"Jadi awalnya ada empat ASN positif, lalu nambah lagi satu orang, jadi lima. Jumat kemarin kita lakukan swab untuk seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," kata Suharno, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/12/2020).
Menindaklanjuti hal tersebut, keenam ASN yang positif COVID-19 menjalankan isolasi mandiri dan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai protokol kesehatan melaksanakan sterilisasi selama tiga hari, yakni pada 21-23 Desember 2020.