Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rumah yang Digeledah Kejagung Kasus PT CCM Ternyata Milik Eks Bupati Nunukan Asmin

2 min read
Rumah yang Digeledah Kejagung Kasus PT CCM Ternyata Milik Eks Bupati Nunukan Asmin
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi, terkait kasus korupsi pertambangan batubara oleh PT Citra Cakra Mandiri (PT CCM) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) periode 2013-2025. (Dok. Kejagung)
  • Kejagung mengungkap rumah mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid digeledah dalam perkara PT CCM.

  • Status Asmin Laura masih saksi, sementara perkara telah dilimpahkan dari Kejati Kaltara ke Kejagung.

  • Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi, termasuk kantor PT CCM.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa hal utama dalam penggeledahan kasus PT CCM?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap sosok mantan kepala daerah yang rumahnya di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) digeledah pada Rabu, 23 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kepala daerah yang dimaksud adalah Bupati Nunukan periode 2016-2025, Asmin Laura Hafid.

“Benar (rumah yang digeledah milik Asmin Laura Hafid),” kata Anang saat dihubungi, Jumat (25/9/2026).

Meski telah digeledah, status Asmin masih saksi. Kasus yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara itu pun kini telah dilimpahkan ke Kejagung.

“Dengan alasan penanganannya. Dan kemarin tim penyidik Kejaksaan Agung telah memberikan beberapa sprindik juga penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen di beberapa tempat,” kata Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jumat.

Dalam perkara ini, penyidik juga menggeledah rumah mantan kepala dinas Provinsi Kaltara, yang beralamat di Kabupaten Bulungan. Serta Kantor PT CCM di Cikini Raya No. 78, Jakarta.

“Dan hari kemarin juga dilanjutkan lagi penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa tempat, kalau gak salah di kantor PTSP, di Lingkungan Hidup, dan di BPN,” ujarnya.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More