Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus eksploitasi seksual anak di Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka Anak-anak berusia 14-18 tahun itu diiming-imingi pekerjaan di Jakarta dengan gaji tinggi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, keenam tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur, menggunakan media sosial untuk menjeratnya.
"Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp750 ribu hingga Rp1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami," kata Yusri seperti dilansir Antara, Kamis (23/1).