Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya melegalkan skema umrah mandiri, yang belakangan kerap dilakukan para backpacker, tanpa melalui agen perjalanan umrah.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengungkap alasan pemerintah dan DPR akhirnya melegalkan pelaksanaan umrah mandiri, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah sendiri disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 26 Agustus 2025. Aturan umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selly mengatakan pelaksanaan umrah mandiri resmi dilegalkan karena menyesuaikan terhadap perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi, dalam kerangka Saudi Vision 2030. Alhasil, sistem penyelenggaraan ibadah dan kunjungan ke Tanah Suci kini semakin terbuka dan digital.
