7 Orang di Bekasi Ditangkap, Ubah Tanggal Kedaluwarsa Makanan-Minuman

Bekasi, IDN Times - Polsek Cikarang Barat menangkap tujuh tersangka yang mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan makanan dan minuman.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan para tersangka berinisial N (48), M (36), D (57), J (33), A (18), N (40) dan A (40).
"Reskrim Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku yang menulis ulang data, tanggal expired yang kemudian diperjualbelikan secara bebas," ujar dia.
1. Kontrakan dijadikan tempat mengubah masa kedaluwarsa
Gidion menjelaskan para tersangka menyewa rumah kontrakan untuk dijadikan tempat untuk mengubah tanggal kadaluwarsa makanan dan minuman.
Saat digerebek di kontrakan wilayah Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (16/11/2022), polisi memergoki pelaku sedang asyik mengubah tanggal kedaluwarsa.
"Di alamat tersebut didapati pelaku atas nama N dan yang lainnya sedang melakukan kegiatan tersebut, serta ditemukan barang bukti," ujar Gidion.