Polemik tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK untuk beralih jadi ASN (IDN Times/Aditya Pratama)
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai KPK yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data-data pribadi. Salah satunya adalah hasil TWK ini.
"Adapun informasi yang diajukan oleh para pegawai KPK antara lain: Dasar hukum penentuan unsur-unsur pengukuran asesmen TWK, dasar hukum penentuan kriteria, kertas kerja assessor, berita acara penentuan lulus atau tidak lulus, serta hasil asesmen TWK masing-masing pegawai," tulis keterangan resmi tersebut.
Para pegawai KPK ini juga sudah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data untuk mengakses informasi hasil TWK. Mereka juga mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang dalam rentang waktu 28 Mei - 9 Juni 2021. Mereka juga sudah mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal.
"Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan. Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara," lanjut keterangan resmi tersebut.