Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Kawasan Summarecon Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara. Penggeledahan diketahui dilakukan mulai Kamis (17/9/2026), pukul 16.00 WIB hingga Jumat (18/9/2026), pukul 00.20 WIB.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Migas dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, tim penyidik Pidana Khusus (PIDSUS) Kejagung membawa sebanyak tiga boks kontainer berisikan berkas-berkas. Tiga boks tersebut terdiri dari dua boks berukuran besar dan satu boks berukuran kecil.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah membenarkan penggeledahan itu dilakukan oleh Kejagung.
"Jadi kami hanya mendampingi yah. Membenarkan bahwa hari ini benar dilakukan penggeledahan oleh tim Pidsus," kata Ryan di lokasi kepada jurnalis, Jumat (18/9/2026).
Meski begitu, Ryan tidak mengetahui apa saja yang dibawa tim penyidik dan ada atau tidaknya ruangan yang disegel.
"Saya engga monitor, nanti akan dirilis di pusat (Kejagung RI)," jelas Ryan.
Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor Bapenda Kota Bekasi dan membawa barang bukti sebanyak dua boks kontainer berisikan berkas-berkas.
Selain dua tempat tersebut, Kejagung juga menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi; Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi; Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta; dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
