Korupsi Perseroda Migas, Kejagung Geledah Kantor Sekda hingga DLH Kota Bekasi

- Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
- Lokasi penggeledahan mencakup kantor Sekda, Bagian Hukum, Perseroda, Bapenda, dan DLH Kota Bekasi, serta kantor Foster Oil & Energy di Jakarta.
- Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, dimulai pukul 14.00 WIB, dan masih berlangsung saat siaran pers diterbitkan.
Jakarta, IDN Times - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah sejumlah tempat terkait tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, lokasi yang digeledah yakni Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi dan Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Kemudian, Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis, Sudirman, Jakarta, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi hingga Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,“ ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Namun demikian, Anang belum menjelaskan temuan sementara dari penggeledahan tersebut.
“Kegiatan penggeledahan dimulai pada pukul 14.00 WIB dan masih berlangsung hingga siaran pers ini diterbitkan,” ujar Anang.




















