8 Kasus KKB Papua Telah Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Jayapura, IDN Times – Sebanyak delapan kasus yang melibatkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Damai Cartenz 2023.
Informasi itu disampaikan Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol. Faizal Ramadhani, melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (2/5/2023) malam.
"Ada delapan kasus (KKB) yang sudah kita limpahkan ke JPU," ungkap Faizal.
1. Delapan kasus tersebut terjadi di wilayah Ops Damai Cartenz 2023
Faizal menjelaskan, kedelapan kasus tersebut adalah kasus yang terjadi di Papua, tepatnya di dalam wilayah Operasi Damai Cartenz.
"Delapan Kasus yang melibatkan KKB yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini merupakan kasus yang terjadi di wilayah Ops Damai Cartenz-2023," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan, kata Faizal, jumlah tersebut akan bertambah mengingat masih terdapat kasus-kasus lainnya yang sedang dalam tahap penyidikan.
“Kedelapan kasus yang telah berhasil dilimpahkan ke JPU tersebut akan bertambah. Kami masih melakukan pemberkasan dari beberapa kasus lagi dan akan dilimpahkan ke JPU. Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” tuturnya.
2. Pemerintah berkomitmen berantas KKB Papua
Faizal menegaskan, pemerintah senantiasa berkomitmen dan serius untuk memberantas para anggota KKB di Papua.
“Delapan kasus sudah kita limpahkan ke JPU. Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah melalui Ops Damai Cartenz 2023 dalam memberantas KKB di Papua, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dari gangguan KKB dan dapat beraktivitas seperti biasanya,” kata Faizal.
3. Diharapkan ada kerja sama dari pemda dan masyarakat
Lebih lanjut Faizal berharap, ada kerja sama dari pihak pemerintah daerah dan seluruh masyarakat yang berada di wilayah operasi Damai Cartenz 2023.
"Sehingga kasus-kasus yang melibatkan anggota KKB papua ini segera terungkap dan diproses untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," tutupnya.