Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, ada sembilan isu prioritas dalam 69 pasal yang jadi tuntutan KSPI beserta delegasi buruh yang lain. Tuntutan ini pula yang akan disuarakan kepada Mahkamah Konstitusi dan Presiden.
"Ada sekitar 69 pasal (dalam UU Cipta Kerja) yang kita uji materikan ke dalam klaster Ketenagakerjaan, dan ada sembilan isu prioritas dari 69 pasal tersebut," ujar Said di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).