Jakarta, IDN Times - Dua dari tiga orang saksi absen saat diundang oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam persidangan kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis (30/1). Salah satu saksi di antara yang absen hadir adalah mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Rano Karno rencananya akan bersaksi di sidang Wawan terkait posisinya sebagai Wagub Banten saat kasus korupsi terjadi. Dalam surat dakwaan KPK, Rano Karno disebut menerima uang korupsi Wawan sebesar Rp700 juta.