Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kehilangan Hak Waris dari Suami WNI, WNA Jepang Uji KUHPerdata ke MK

Kehilangan Hak Waris dari Suami WNI, WNA Jepang Uji KUHPerdata ke MK
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • WNA Jepang menguji materiil Pasal 140 KUHPerdata di Mahkamah Konstitusi.
  • Pemohon menyatakan perjanjian pisah harta membuatnya kehilangan hak waris setelah suaminya meninggal.
  • Majelis hakim mempertanyakan kedudukan hukum WNA dalam pengujian undang-undang dan memberi waktu perbaikan permohonan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Haruskah pisah harta tetap melindungi hak waris pasangan?
Share Article

Jakarta, IDN Times – Seorang Warga Negara Asing (WNA) Jepang mengajukan permohonan uji materiil Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/Burgerlijk Wetboek voor Indonesie) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon sendiri mengaku sudah memiliki KTP Indonesia dan berdomisili tetap di Surabaya sejak menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada 1997, Hisako Dewanto. Ia melayangkan permohonan karena Pasal 140 KUHPerdata dianggap membatasi ruang lingkup perjanjian nikah sehingga kerap terjadi kehilangan hak mewarisi pihak yang hidup lebih lama.

“Sebelum menikah Pemohon I membuat perjanjian perkawinan berupa pisah harta semata-mata karena keterbatasan hukum bagi WNA untuk memiliki hak atas tanah di Indonesia bukan dengan maksud melepaskan hak atas waris,” ujar kuasa hukum Para Pemohon, Fatiatulo Lazira, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 334/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).

  1. 1. Pemohon kehilangan hak waris karena adanya perjanjian nikah pisah harta

    Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Ia mengatakan, pemohon kehilangan hak waris karena adanya perjanjian nikah pisah harta sehingga sebagai istri tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Perjanjian perkawinan dibuat karena pemohon sebagai WNA terhalang oleh hukum untuk memiliki properti atas tanah di Indonesia.

    Persoalan timbul setelah terjadi sengketa hukum waris antara anak pertama dan pemohon setelah suami pemohon meninggal dunia pada Oktober 2022. Anak pertamanya mengajukan gugatan pada November 2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pengadilan mengabulkan gugatan itu dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan anak-anak pemohon adalah ahli waris yang sah, sedangkan pemohon tidak termasuk ahli waris. Demikian pula pada tingkat kasasi, majelis hakim turut menguatkan putusan PN Surabaya dimaksud.

  2. 2. Pasal KUHPerdata yang dipermasalahkan

    WhatsApp Image 2025-09-17 at 13.54.06.jpeg
    Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Sebagai informasi, Pasal 140 KUHPerdata berbunyi “Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama...”. Menurut pemohon, seharusnya ketentuan perjanjian perkawinan dalam Pasal 140 KUHPer itu tidak boleh mengurangi atau menghilangkan hak-hak pasangan terlama.

    Para pemohon menilai frasa “tidak pula hak-hak yang oleh undang-undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama” dalam Pasal 140 KUHPer seharusnya dimaknai adalah hak waris kepada yang hidup paling lama. Kondisi demikian bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dan ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (1) yang menjadi syarat yang dijamin dalam negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

  3. 3. Petitum pemohon yang diajukan

    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada MK untuk menyatakan Pasal 140 KUHP bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Perjanjian kawin, termasuk perjanjian pisah harta secara total, tidak dapat menghapuskan atau mengurangi hak waris suami atau istri yang hidup terlama”.

    Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Arsul dalam sesi penasihatannya mempertanyakan argumentasi atas kedudukan hukum atau legal standing bagi WNA dalam mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke MK.

    Pertanyaan kunci yang perlu dijawab ialah apakah pemohon yang merupakan WNA mempunyai hak konstitusional. Sebab, yang menjadi Pemohon pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945 ialah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Menurut Arsul, Pemohon perlu bisa membedakan antara hak hukum dan hak konstitusional.

    “Dalam konteks “setiap orang itu dilindungi” itu hak hukumnya, kalau hak hukumnya tidak mempertimbangkan apakah dia WNI atau WNA,” tutur Arsul.

    “Itu kan harus dibedakan antara hak hukum dan hak konstitusionalnya, makanya kalau di lembaga peradilan mana pun, lembaga peradilan umum atau peradilan agama, atau PTUN pasti tidak pernah ada isu, karena di sana yang kemudian diperselisihkan atau yang digugat itu adalah hak hukum bukan hak konstitusional,” sambungnya.

    Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Para Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan yang disertai dengan alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 28 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More