Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi (Irfan Fathurohman/IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai 2020.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni dan General Manajer PT Waskita berinisial KJ.

“Hari ini kita tambah tersangkanya memjadi dua, setelah kemarin ditetapkan lima orang,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (22/9/2022).

1. Tersangka Hasnaeni menawarkan PT Waskita proyek Tol Semarang-Demak

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kuntadi menjelaskan, tersangka Hasnaeni dalam perkara ini menawarkan PT Waskita untuk proyek pekerjaan tol Semarang-Demak.

Namun, syaratnya PT Waskita harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrikal dengan dalih penanaman modal.

“Adapun pekerjaan yang ditawarkan senilai Rp341 miliar. Nah atas permintaan tersebut yang diminta oleh Dirut PT MM yaitu saudara H, PT WBP menyanggupi,” ujar Kuntadi.

2. PT Waskita setor Rp16 miliar ke PT Misi Mulia Metrikal

Editorial Team

Tonton lebih seru di