Kejagung Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Korupsi Waskita Beton

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020.
Mereka adalah AW selaku Pensiunan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (Mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016-2020), AP, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk Fd, BP, Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, A, Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulisnya, Selasa (26/7/2022).
1. Keempat tersangka dilakukan penahanan

Ketut menjelaskan, AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga 14 Agustus 2022. AP dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022,” ujar Ketut.
2. Korupsi PT Waskita rugikan negara Rp2,5 triliun

Ketut mengatakan, PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai 2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
“Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001,” ujar Ketut.
3. Keempat tersangka dijerat Pasal Korupsi

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan, empat orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif COVID-19,” ujarnya.