Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ada Proyek Gedung Baru di Istana Kepresidenan Jakarta
Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)
  • Kementerian Sekretaris Negara membangun gedung baru di sisi kiri Istana Merdeka, Jakarta, dan proyek ini dikonfirmasi tidak melanggar aturan cagar budaya karena berdiri di lahan kosong.
  • Fadli Zon menjelaskan gedung baru tersebut akan difungsikan sebagai tempat pertemuan besar menggantikan tenda yang selama ini digunakan Presiden Prabowo untuk mengumpulkan jajarannya.
  • Istana Merdeka mengalami sedikit perubahan dengan penambahan atap dan pilar sejak HUT ke-80 RI tahun 2025, yang dinyatakan tidak menyalahi ketentuan pelestarian bangunan cagar budaya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sekretaris Negara sedang membangun gedung baru sisi kiri Istana Merdeka, Jakarta. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, membenarkan proyek tersebut.

"Ada, ada. Tidak ada masalah saya kira. Ya, kita kan ada bangunan-bangunan yang merupakan cagar budaya, itu ini kan bukan di bangunan cagar budaya. Jadi tidak ada masalah," ujar Fadli Zon di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/7/2026).

1. Dibangun di tanah kosong

Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menurut Fadli Zon, proyek tersebut tidak melanggaran aturan cagar budaya. Sebab, dibangun di lahan kosong.

"Karena dia di tanah yang juga kosong dan memang untuk keperluan ini kan bagian yang, bagian dari living heritage, tidak mengubah yang lain," kata

2. Membangun gedung pertemuan

Proyek bangunan baru di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Fadli menerangkan, gedung tersebut nantinya akna digunakan sebagai tempat pertemuan. Sebab, selama ini, Presiden Prabowo Subianto ketika mengumpulkan jajarannya dalam jumlah banyak, berada di tenda halaman antara Istana Merdeka dan Istana Negara.

"Ya kita ini kan di sini kekurangan tempat ya, untuk misalnya melakukan pertemuan-pertemuan yang besar, ya makanya kan berapa kali ini selalu pakai tenda ya," imbuhnya.

3. Ada perubahan wajah Istana Merdeka

Ilustrasi Istana Merdeka pada era Prabowo (kiri) dan era Jokowi (kanan). (Dok. IDN Times)

Selain itu, ada sedikit perubahan wajah Istana Merdeka, Jakarta di era Presiden Prabowo Subianto. Di beranda Istana Merdeka, kini ada atap dan penambahan pilar. Atap dan pilar tambahan itu mulai dipasang berbarengan dengan dekorasi HUT ke-80 RI tahun 2025. Namun, atap dan pilar tambahan itu tidak dilepas dan masih dipasang hingga saat ini.

Atap dan pilar tambahan itu berbahan seperti gypsum. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan penambahan atap dan pilar itu tidak melanggar aturan terhadap bangunan cagar budaya.

"Ya, enggak ada masalah. Pada dasarnya yang mendukung termasuk konstruksi tampilan aslinya itu semuanya itu sudah melalui satu kajian juga," ucap dia.

Di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo, memang pernah dibuat tambahan atap dan pilar untuk dekorasi peringatan HUT RI. Namun, setelah selesai acara HUT RI, atap dan pilar tambahan itu kembali dilepas.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya, pemugaran cagar budaya bisa dilakukan dengan memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya, izin harus didapat dari menteri, gubernur atau bupati/wali kota sebelum melakukan pemugaran cagar budaya. Menteri, gubernur atau bupati/wali kota terlebih dulu melakukan verifikasi apabila semua dokumen perizinan sudah diajukan.

Setelah melakukan verifikasi, menteri, gubernur atau bupati/wali kota menerbitkan izin pemugaran cagar budaya dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.

Curated For You

Editorial Team

Related Article