Ilustrasi Istana Merdeka pada era Prabowo (kiri) dan era Jokowi (kanan). (Dok. IDN Times)
Selain itu, ada sedikit perubahan wajah Istana Merdeka, Jakarta di era Presiden Prabowo Subianto. Di beranda Istana Merdeka, kini ada atap dan penambahan pilar. Atap dan pilar tambahan itu mulai dipasang berbarengan dengan dekorasi HUT ke-80 RI tahun 2025. Namun, atap dan pilar tambahan itu tidak dilepas dan masih dipasang hingga saat ini.
Atap dan pilar tambahan itu berbahan seperti gypsum. Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengatakan penambahan atap dan pilar itu tidak melanggar aturan terhadap bangunan cagar budaya.
"Ya, enggak ada masalah. Pada dasarnya yang mendukung termasuk konstruksi tampilan aslinya itu semuanya itu sudah melalui satu kajian juga," ucap dia.
Di masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo, memang pernah dibuat tambahan atap dan pilar untuk dekorasi peringatan HUT RI. Namun, setelah selesai acara HUT RI, atap dan pilar tambahan itu kembali dilepas.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya, pemugaran cagar budaya bisa dilakukan dengan memperoleh izin dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, tentang register nasional dan pelestarian cagar budaya, izin harus didapat dari menteri, gubernur atau bupati/wali kota sebelum melakukan pemugaran cagar budaya. Menteri, gubernur atau bupati/wali kota terlebih dulu melakukan verifikasi apabila semua dokumen perizinan sudah diajukan.
Setelah melakukan verifikasi, menteri, gubernur atau bupati/wali kota menerbitkan izin pemugaran cagar budaya dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.