Jakarta, IDN Times - Sidang perdana terhadap advokat Lucas digelar perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (7/11). Di dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan dan menceritakan secara runut mengapa Lucas didakwa telah menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Menurut jaksa penuntut, Lucas dikatakan menghalangi proses penyidikan lembaga antirasuah karena ia menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu. Padahal, Eddy pada 4 Desember 2016 lalu, sudah berniat ingin kembali ke Tanah Air dan menjalani proses hukum.
"Selain itu, terdakwa juga menyarankan Eddy Sindoro melepas status sebagai warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK. Untuk itu, terdakwa (Lucas) akan membantunya," ujar jaksa ketika membacakan dakwaan pada sidang siang tadi.
Eddy sendiri dicari oleh KPK, karena dijadikan tersangka kasus pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution senilai Rp150 juta.
Lalu, berapa lama ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh Lucas dalam dakwaan tersebut?