Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Dhemas Rheviyanto

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana terhadap advokat Lucas digelar perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (7/11). Di dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan dan menceritakan secara runut mengapa Lucas didakwa telah menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. 

Menurut jaksa penuntut, Lucas dikatakan menghalangi proses penyidikan lembaga antirasuah karena ia menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 lalu. Padahal, Eddy pada 4 Desember 2016 lalu, sudah berniat ingin kembali ke Tanah Air dan menjalani proses hukum. 

"Selain itu, terdakwa juga menyarankan Eddy Sindoro melepas status sebagai warga negara Indonesia dan membuat paspor negara lain agar dapat melepaskan diri dari proses hukum di KPK. Untuk itu, terdakwa (Lucas) akan membantunya," ujar jaksa ketika membacakan dakwaan pada sidang siang tadi. 

Eddy sendiri dicari oleh KPK, karena dijadikan tersangka kasus pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution senilai Rp150 juta. 

Lalu, berapa lama ancaman hukuman yang akan dihadapi oleh Lucas dalam dakwaan tersebut?

1. Eddy Sindoro membuat paspor palsu Republika Dominika agar tidak diendus oleh KPK

(Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Dari surat dakwaan tersebut, diketahui Eddy Sindoro kemudian membuat paspor palsu asal Republika Dominika dengan nomor RD 4936460 dengan nama Eddy Handoyo Sindoro. Pada 5 Agustus lalu, Eddy kemudian bepergian dari Bangkok, Thailand menuju ke Kuala Lumpur, Malaysia. Rencananya, ia akan kembali dari Malaysia ke Bangkok pada 7 Agustus pukul 19:20 waktu setempat dengan menggunakan maskapai Thai Airlines. 

Saat melalui proses imigrasi di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) itu lah ia ketahuan menggunakan paspor palsu. Dalam persidangan pada 16 Agustus lalu, Eddy kemudian dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman denda RM3.000 atau pidana penjara 3 bulan. 

"Atas putusan itu, Eddy Sindoro membayar denda dan harus dikeluarkan dari Malaysia ke Indonesia karena Eddy adalah warga negara Indonesia," kata jaksa siang tadi. 

Mengetahui koleganya ditangkap, Lucas kemudian menghubungi putra Eddy yakni Michael Sindoro. Advokat itu juga menghubungi Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie. Hingga saat ini, KPK belum bersedia mengungkap siapa itu Jimmy. Juru bicara KPK, Febri Diansyah hanya meminta publik untuk terus memantau persidangannya. 

"Disimak saja ya di persidangan," ujar Febri kepada IDN Times pada malam ini. 

2. Eddy Sindoro bisa terbang lagi ke Thailand dengan bantuan petugas bandara Soetta

Editorial Team

Tonton lebih seru di